Polsekta Banjarmasin Selatan Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Pelaku pencurian dengan kekerasan M Yasir (30) warga Jalan Gerilya yang diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di Mapolsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Mangga Besar, Komplek Mahatama, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (9/9/2024) lalu.

Tersangka, M Yasir (30), warga Jalan Gerilya, Komplek Tata Banua Indah, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, Yenny Heldha Heryudha (37), yang mengalami tindak kekerasan saat peristiwa tersebut.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan dua buah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban,” ujarnya, Selasa (17/9/2024)

Menurut AKP Christugus, peristiwa pencurian terjadi saat korban, yang merupakan warga Jalan Tanjung Blok Matahari III, Kelurahan Sungai Andai, mendatangi rumah tersangka setelah dihubungi melalui WhatsApp dengan alasan pekerjaan.

Baca Juga Tiga Pelaku Pencurian di Toko Pizza Tertangkap, Mantan Karyawan Ikut Terlibat

Baca Juga Polsek Bantim dan Tim Gabungan Gulung Dua Pelaku Pencurian

Namun, sesampainya di lokasi, korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan diancam menggunakan senjata tajam. Tersangka kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah.

“Tersangka menggunakan kekerasan untuk mengintimidasi korban agar tidak melawan. Setelah melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor korban dan meninggalkannya hingga dini hari,” ungkap Kapolsek.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Kerugian materi memang besar, namun lebih dari itu, ancaman kekerasan yang dialami korban sangat kami sesalkan,” tambahnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan kekerasan, dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Selain itu, AKP Christugus mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kerja keras kami untuk menjaga keamanan masyarakat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi