BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Tengah berhasil membekuk tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah makan Younkis Pizza, Jalan Batu Piring, Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Senin (2/9/2024).
Tiga pelaku itu, berinisial MTRS alias Syaffa (20), MTA alias Yudha (19) dan ARH alias Iky(21).
Diketahui, salah satu pelaku termasuk mantan karyawan di tempat tersebut, mereka mencuri sejumlah barang elektronik dan uang tunai milik korban, Said Husin Zidan Firjatullah (23).
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan para tersangka memasuki lokasi melalui pintu belakang yang tidak terkunci saat itu.
“Tersangka utama, MTSR alias Syaffa (20), memanfaatkan posisinya sebagai mantan karyawan untuk mengetahui kelemahan keamanan di rumah makan itu,,” ujar Kanit, Jumat (6/9/2024).
Menurut saksi yang juga karyawan di tempat tersebut baru menyadari adanya pencurian saat membuka tempat tersebut sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca Juga : Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pembacokan Ayah dan Anak
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ungkap Kasus 17 Paket Narkotika di Kelayan Selatan
Beberapa barang milik korban, termasuk satu tablet Mocca, satu tablet Redmi Pad SE, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu raib.
“Akibatnya korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 juta lebih,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengidentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV dan berhasil mengamankan ketiganya ditempat berbeda.
Pelaku MTSR alias Syaffa diamankan di sebuah kafe kawasan Jalan Lambung Mangkurat, pada Jumat (6/9/2024) beserta tablet hasil curian.
Kemudian mengamankan MYA alias Yudha yang ditangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat, berselang satu jam setelah penangkapan Syaffa.
ARH alias Iky (21), ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Belitung Darat, Gang Laksana beserta salah satu barang curian yang hilang.
Kanit Reskrim Iptu Agustian Ginting juga mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi solid tim Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
“Para pelaku berusaha memanfaatkan pengetahuan tentang lokasi, namun rekaman CCTV dan laporan saksi memungkinkan kami bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, para pelaku sudah berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi