BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kelayan Selatan pada, Sabtu (24/8/2024) lalu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mutiara Dalam, Gang Baru Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan tersangka seorang pria bernama Yudi alias Yudi Bulat (34).
Yudi tertangkap tangan memiliki 17 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,72 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di sekitar lokasi tersebut.
“Kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Ketika tiba di lokasi, tersangka sedang duduk disebuah kursi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 17 paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah papan yang diinjak tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, pada Selasa (3/9/2024).
Baca Juga Polsek Banjarbaru Utara Sita 19 Batang Kecubung Setelah Puluhan Orang Masuk RSJ
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu handphone, sebuah dompet kecil berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Kemudian, seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Yudi, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diduga telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan.
Iptu Sudirno menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatanya, kini Yudi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi