KPU Kalsel Tetapkan 3.045.941 DPS Pilkada Serentak 2024, Warga Diminta Melapor Jika Tak Masuk Daftar

KPU Kalsel menggelar rapat pleno penetapan DPS Pilkada Serentak 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalsel menetapkan 3.045.941 daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, KPU Kalsel memastikan jumlah pemilih tersebut masih berpotensi berubah saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti.

Jumlah DPS itu berdasarkan hasil rekapitulasi bersama KPU tingkat kabupaten/kota se-Kalsel dalam rapat pleno di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Jumat (16/8/2024).

Total 3.045.941 DPS tersebut terdiri 1.522.737 pemilih laki-laki dan 1.523.204 pemilih perempuan.

Dari KPU 13 kabupaten/kota, DPS Kota Banjarmasin terbanyak dengan jumlah 486.103 pemilih. Sedangkan jumlah DPS paling sedikit ada di Kabupaten Balangan dengan 97.356 pemilih.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, ada penambahan pada jumlah DPS dibanding DPT Pemilu 14 Februari lalu.

“Jumlah DPT Pemilu kemarin ada 3.025.220 orang, artinya terdapat tambahan sebanyak 20.721 pemilih sementara,” tuturnya.

Baca Juga : KPU Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Baca Juga : Sebanyak 40 Karya Tulis Call For Papers Bawaslu Kalsel Siap Disodorkan Sebagai Bahan Evaluasi Kepemiluan

Kendati demikian, dia mengatakan jumlah pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kalsel berpotensi berubah. Dikarenakan ada dinamika data kependudukan, di antaranya jumlah pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, pensiun TNI dan Polri.

Setelah pleno, KPU Kalsel akan mengumumkan data DPS di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan tempat-tempat strategis yang mudah terlihat masyarakat. Pengumuman berlangsung dari 18 sampai 27 Agustus 2024.

Sementara itu, Andi Tenri menerangkan tahapan selanjutnya adalah tanggapan dan masukan terhadap data DPS Pilkada 2024. Misalnya ada warga yang tidak masuk DPS, padahal pada pemilu 2024 lalu masuk DPT.

Hal tersebut, ujar Tenri, akan jadi bahan koreksi atau perbaikan jelang pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Sebab itu warga diimbau untuk mengecek DPT online di laman KPU.

“Apabila ada warga yang belum terdata di DPS, silakan melapor ke jajaran kami di tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai KPU kabupaten/kota dan provinsi supaya bisa dimasukkan ke dalam data pemilih,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad