BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria berinisial RD (38) ditangkap pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada Jumat (2/8/2024) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
RD mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Jalan Kelayan II A Gang Pancasila, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno menuturkan, aksi pencurian ini berawal ketika korban, Nur Hilda (30), ibu rumah tangga, baru pulang kerja dan memarkir sepeda motor matic tahun 2024 berwarna hitam miliknya di depan rumah dengan kondisi terkunci stang.
“Korban yang sedang istirahat di dalam rumah kemudian dibangunkan keluarganya sekitar pukul 06.30 Wita dan memberitahukan, bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” kata Kanit, Selasa (6/8/2024).
Korban yang menyadari sepeda motornya tidak ada di tempat, langsung melakukan upaya pencarian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun, kendaraan tersebut tidak ditemukannya.
Baca Juga Pernah Tertangkap 2021, Ibu Rumah Tangga ini Kembali Kedapatan Mencuri Susu di Ritel Modern
Baca Juga Geger Penemuan Kerangka Manusia di Ujung Murung, Polisi : Diperkirakan Meninggal 3 Bulan Lalu
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Hingga pada Sabtu (3/8/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan menerima informasi mengenai posisi seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku Curanmor.
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat.
“RD akhirnya diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, RD mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi penyimpanan sepeda motor curian tersebut, yang disimpan di kawasan Komplek Uka, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Bersama pelaku turut diamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor matic warna hitam dengan No Rangka MH1JMB112PK120824, Nomor Mesin JMB1E1120722, dan Nomor Polisi 3122 CQ.
“Satu lembar STNK, Fotokopi BPKB dan satu kunci duplikat,” ujarnya.
Kini, pelaku RD telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad