Rumah Kost Dikenakan Pajak, BPKPAD kembali Lakukan Pendataan

Salah satu rumah kost di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mulai menarik pajak terhadap rumah kost di Banjarmasin.

Penarikan pajak terhadap rumah kost tersebut, berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keungan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah (UU HKPD), dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berdasatkan dengan ketentuan tersebut menurut Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo bahwa pemerintah masih berhak melakukan penarikan terhadap objek pajak.

“Selagi mereka masih memberikan fasilitas seperti hotel, baik itu tempat maupun sarana lainnya, mereka wajib membayarkan pemenuhan terhadap pajak rumah kost,” ucapnya.

Kendati ada yang menafsirkan dalam undang-undang aturan tersebut telah dihapuskan, Edy menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dan melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga Perihal Tunggakan Pajak Parkir, Centrepark Duta Mall Terbuka Berdiskusi dengan Pemko

Baca Juga Dari Tahun 2015 Realisasi APBD Pemko Banjarmasin Terus Meningkat

“Dalam sosialisasi tersebut kita datangkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan selaku pembuat undang-undang itu,” tuturnya.

“Dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, turunan dari UU HKPD itu juga daerah masih berhak menarik pajak Rumah Kost itu,” sambungnya.

Namun dalam aturan itu juga disampaikan Edy, bahwa ada sedikit perubahan, dimana dulunya terdapat batasan penarikan pajak hanya untuk rumah kost yang memiliki 10 kamar keatas.

“Sekarang walaupun hanya satu kamar tetap harus membayarkan pajak rumah kostnya,” bebernya.

Untuk itu, pihak BPKPAD Banjarmasin hingga kini terus melakukan sosialisasi terhadap masyarkat berkaitan dengan pajak rumah kost tersebut.

“Saat ini dari sosialisasi yang kita sampaikan sudah ada yang memahami itu, namun ada juga beberapa yang masih belum memahami,” terangnya.

“Pembayaran pajaknya hanya 10 persen saja, dihitung dari berapa jumlah kamar kost yang di isi,” tambahnya.

Apabila pemilik rumah kost memiliki 10 kamar, tapi yang terisi cuma ada empat kamar, maka hanya empat kamar itu saja yang dikenakan pajaknya.

“Uang pajaknya itu kan akan masuk ke kas daerah untuk pembangunan, dan pembayarannya pun tidak secara langsung melainkan melalui kanal digitalisasi,” bebernya.

“Jadi kita tidak pernah menerima uang cash. Uang pajaknya itu juga nanti akan dikembalikan melalui program dan kegiatan di SKPD,” lanjutnya.

Kedepannya BPKPAD Kota Banjarmasin akan kembali melakukan pendataan terhadap rumah kost yang ada di Banjarmasin sesuai dengan aturan yang ada.(fachrul)

Editor : Amran