Aktivitas Penyedotan Pasir Ilegal di Sungai Desa Aluan Mati Tak Kunjung Berhenti, Warga Mengaku Pasrah

Penyedotan pasir menggunakan mesin yang diduga ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

BARABAI, klikkalsel.com – Warga Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengaku tidak dapat berbuat apa-apa terkait penyedotan pasir diduga ilegal.

Aksi penyedotan pasir menggunakan mesin di Sungai Desa Aluan Mati itu telah berulang kali mendapat teguran masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikan warga setempat (Tak ingin disebutkan namanya) kepada klikkalsel.com, Rabu (17/7/24).

“Kami pasrah saja. Orang itu hanya mementingkan diri sendiri, tak mau memikirkan nasib orang banyak,” ujarnya.

Yang bersangkutan (pemilik tambang pasir), katanya, bersikeras melakukan aksi penyedotan dengan alasan pasir yang di sedot di atas tanah miliknya sendiri.

“Benar tanah milik pribadi, tapi efeknya dirasakan seluruh warga. Jalan berdebu, keluar-masuk truk, air sungai keruh dan kotor, potensi terjadi longsor, dan masih banyak lagi,” tuturnya.

Baca Juga Enam Pelaku Ilegal Logging Gagal Kelabui Polisi Saat Penyelundupan Kelima

Baca Juga Sebanyak 6 Orang Diamankan, Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Pertambangan Ilegal 500 Ton Batubara

Saat ditanya terkait tindakan APH. Ia spontan bertanya, masih adakah Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

“Kalau masih ada, kok sudah lama ini beroperasi tapi tidak ada tindakan. Kita tunggu aksinya, terutama APH di HST ini,” tegasnya.

Ia mengaku saat ini warga hanya memberikan sanksi sosial bagi pemilik tambang, berupa tidak lagi melewati jembatan yang diklaim dibangun di atas tanah pemilik tambang.

Pihaknya mengaku tidak lagi mengundang yang bersangkutan saat ada acara di kampung.

“Begitupun sebaliknya saat yang bersangkutan punya hajatan, warga memilih untuk tidak berhadir,” bebernya.

Ia mengakui tindakan itu diambil atas inisiatif warga sendiri karena warga sudah merasa tidak dihargai.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLHP HSR, Sri saat dikonfirmasi awak media mengaku telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi penyedotan pasir.

Terkait polemik itu, Ia mengebut bahwa hingga saat ini penyedotan pasir tersebut beroperasi dengan tidak memiliki izin.

“Pasca peninjauan pun kita tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan wewenang. Tugas kita hanya mengawasi yang berizin, sedangkan di Aluan Mati itu tidak ada izin,” bebernya.

Adapun tugas dan tanggungjawab bagi yang tidak memiliki izin itu ada pada aparat penegak hukum (APH).

Untuk diketahui, keberadaan tambang pasir diduga ilegal itu cukup menyita perhatian karena dalam hasil Musdes juga telah disepakati untuk tidak lagi beroperasi tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih beroperasi.(ziha)

Editor : Amran