471 Kader Posyandu se-Tanbu Ikuti Pelatihan Konvensi Hak Anak

BATULICIN, klikkalsel.com – 471 orang kader Posyandu se-Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengikuti pelatihan konvensi hak Indonesia di Pendopo Serambi Madinah, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Senin (20/5/2024).

Pelatihan program dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanbu ini serta dibuka Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Hj Narni SKm.

“Atas nama Pemda, Bupati Tanbu menyambut baik dan penuh rasa syukur atas dilaksanakannya Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Kader Posyandu. Sebagai Kepala Daerah, Bupati merasa terhormat bisa berbicara kepada saudara semua mengenai upaya kita bersama-sama untuk melindungi hak-hak anak, guna memastikan pengembangan penuh potensi anak serta memberikan mereka hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat,” kata Narni.

Seperti diketahui bersama, ujar Narni, Konvensi hak anak atau convention of right of the child telah disahkan oleh majelis umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989.

Baca Juga Dispersip Tanbu Bersiap Menuju Standar Perpustakaan Nasional

Baca Juga Bupati Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanbu Terhadap 3 Raperda

“Hal ini mulai mempunyai kekuatan memaksa pada tanggal 2 September 1990 dimana konvensi hak anak merupakan wujud nyata sehingga atas upaya perlindungan terhadap anak agar hidup anak menjadi lebih baik khususnya di Tanah Bumbu,” sebutnya.

Dalam menerapkan konvensi hak anak, paparnya, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan.

Sejak meratifikasi konvensi hak anak di tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan konvensi hak anak.

Disampaikan bagaimana peranan semua dalam melaksanakan pemenuhan hak anak, sehingga peran dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media perlu menyokong untuk untuk pemenuhan hak anak tersebut terutama hak yang tertuang dalam aturan dan konvensi.

Karena itu, ujarnya. pelatihan konvensi hak anak ditujukan kepada elemen yang berada di dalam gugus tugas kabupaten/kota layak anak dengan maksud menyamakan persepsi terkait kota layak anak dan bagaimana kita membangun program yang berbasis hak anak.

“Untuk itu, saya berharap melalui pelatihan ini kita dapat bersama membangun komitmen untuk memperkuat jejaring koordinasi antar stakeholder dan kerjasama seluruh pihak dalam pemenuhan hak-hak anak, sehingga tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis,” pungkasnya.(adv/rini)

Editor : Amran