BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penanganan dugaan kasus mafia tanah yang sempat menyita perhatian publik Banjarmasin kini memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Banjarmasin telah merampungkan berkas salah atau P2 satu tersangka atas nama HS.
Hal itu diketahui saat anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan proses pelimpahan kasusnya ke Kejari Banjarmasin, Jumat (17/5/2024).
Sementara itu Kajari Banjarmasin melalui Kasipidum, Habibi melalui siaran persnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap-II) oleh penyidik Polresta Banjarmasin.
“Bahwa tersangka berinisial HS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin,” ucapnya didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra.
Baca Juga Pohon Roboh di Belitung Darat Diduga Karena Tanah Gembur Akibat Pasang Surut
Baca Juga Sindikat Mafia Tanah Terungkap, Salah Satu Tersangka Berperan sebagai Notaris
Dałam kasus ini HS dijerat dałam perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dałam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke
-2 KUHP, Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 264 ayat (2).
Kini ujarnya, Jaksa Penuntut Umum melanjutkan untuk menyempurnakan surat dakwan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah berhasil ungkap sindikat mafia tanah di wilayah Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka.
Ketiganya memiliki disangka memiliki peran berbeda, mulai dari makelar tanah hingga berperan sebagai notaris. (David)
Editor: Abadi