Modus Pinjam Mobil Teman, Kuncinya Diduplikat dan Sebulan Kemudian Dicuri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang warga Semangat Dałam Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala berinisial, NN diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin karena diduga telah melakukan pencurian terhadap sebuah kendaraan roda 4 dari parkiran salah satu tempat hiburan di Banjarmasin Tengah.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat jumpa pers ungkap kasus perkara tersebut di Lobi Satreskrim, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Kasat, modus yang digunakan tersangka ialah dengan cara menduplikat kunci mobil yang menjadi target pencurian.

Tersangka yang merupakan teman korban sebelumnya kerap meminjam mobil tersebut. Namun pada Maret 2024 lalu, tersangka menduplikat kunci tersebut.

“Hubungan tersangka dan korban adalah teman. Saat tersangka meminjam mobil, ia menduplikat kunci mobil tersebut, sekitar Maret 2024 atau satu bulan sebelum aksi pencurian dilakukan,” ucap Kasat didampingi Kanit Ranmor, Iptu Herjunadi dan Kasi Humas, Iptu Sunarmo dihadapan awak media.

Baru setelah dirasa waktunya tepat, tersangka kemudian melakukan pencurian, yakni saat korban memarkir mobilnya di parkiran salah satu tempat hiburan di kawasan Banjarmasin Tengah, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga : Diduga Melanggar Etik Pejabat Pemko Banjarmasin Di Nonjobkan

Baca Juga : Mahasiswa Politeknik Ditemukan Tak Bernyawa dengan Seutas Tali Dileher

Mendapat laporan tersebut Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan dari Resmob Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan mobil curian tersebut.

“Awalnya kita temukan mobilnya terlebih dahulu, terparkir di kawasan Banjarmasin Utara,” jelas Kasat.

Tak berpuas diri, polisi pun terus melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di rumahnya di kawasan Semangat Dałam, Kabupaten Barito Kuala.

Dari hasil interogasi, kepada polisi tersangka yang mengaku saat itu dibawah pengaruh narkoba kebingungan membawa mobil tersebut dan akhirnya lebih memilih meninggalkan mobil tersebut di kawasan Banjarmasin Utara.

“Barang bukti seperti kunci duplikat, baju yang dikenakan dan beberapa barang lain menurut pengakuan tersangka dibuang ke sungai. Saat itu tersangka mengaku parno dan kebingungan mau dibawa kemana mobil tersebut, akhirnya ditinggalkan tersangka di kawasan Banjarmasin Utara,” jelasnya.

“Tersangka sendiri merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru keluar pada tahun 2019 lalu. Modusnya pun sama, yakni menduplikat kunci,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat 363 KUHP dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditanya awak media terkait motifnya melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka mengaku tergiur untuk memiliki mobil jenis Honda Jazz warna merah tersebut.

Ia pun mengaku membuat kunci duplikat dengan biaya Rp600 ribu. (David)

Ediror: Abadi