BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebagian orang mungkin banyak yang masih bingung mengenai perbedaan kasus pencabulan dan pemerkosaan. Padahal dalam segi hukum, kedua hal tersebut diatur oleh hukum atau aturan yang berbeda.
Dijelaskan Depan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska) Dr Afif Khalid, kasus pencabulan dan pemerkosaan memiliki permasalahan yang berbeda dalam hal keterangannya.
“Kalau pemerkosaan itu alat kelamin laki-laki sudah masuk di perempuan. Sedangkan kalau pencabulan itu belum sampai kesana,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).
Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang menyatakan seseorang melakukan ancaman kekerasan dengan memaksa wanita bersetubuh di luar perkawinan dengannya.
“Itu sudah bisa dikatakan dengan pemerkosaan dan dapat diancam pemerkosaan dengan penjara maksimal 12 tahun,” jelasnya.
“Sedangkan perbedaan pencabulan dan pemerkosaan diatur dalam Pasal 289 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Afif, bisa dikatakan bahwa perbedaan pencabulan dan pemerkosaan ada pada tindakannya.
Baca Juga : Pelaku Pencabulan Bocah SD di Banjarmasin Diringkus di Kalteng
Baca Juga : LKBH FH Uniska Siap Bantu Pendampingan Hukum Korban Pencabulan di Banjarmasin
Pemerkosaan adalah tindakan persetubuhan, sedangkan pencabulan adalah tindakan perbuatan cabul dimana perbuatan cabul ini bukan persetubuhan.
“Jika menurut R. Soesilo mengatakan bahwa perbuatan cabul merupakan segala perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, atau juga bisa didefinisikan sebagai tindak perbuatan keji yang termasuk dalam lingkungan nafsu birahi kelamin,” jelas Afif.
Kemudian, menurut Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak yang diperbarui tahun 2014 menyatakan bahwa tidak harus ada ancaman kekerasan atau unsur kekerasan agar bisa dibuktikan sebagai tindak pencabulan atau pemerkosaan.
Jika sudah ada bukti yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan pencabulan atau pemerkosaan, maka pelaku sudah bisa dikenai hukuman pidana.
Dalam Pasal 285 KUHP tidak menyebutkan dengan spesifik mengenai pemerkosaan sebagai tindakan yang dilakukan pada perempuan.
Sedangkan pada Pasal 289 tidak memberikan batasan klasifikasi korban dan pelaku pada perbuatan cabul.
“Sehingga perbedaan pencabulan dan pemerkosaan juga adalah selain dari konteks rumah tangga atau pada anak tidak bisa dikategorikan sebagai pemerkosaan melainkan pencabulan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi