TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong berinisial MI (30) diringkus jajaran karena dugaan melakukan penucurian.
MI diduga melakukan pencurian 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder di sebuah warehouse PT. Tiatra yang beralamat di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga Uji Materi Dikabulkan MK, Jabatan Bupati Tabalong Mungkin Berakhir Pada Maret 2024
“MI diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Minggu (24/12/2023),” ujarnya.
Kejadian berawal ketika saksi DF dan pelapor MY selaku bagian support & control head PT. tiatra melakukan pengecekan alat yang seharusnya sebanyak 7 buah.
“Alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah, benar ada 1 buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder sudah hilang,” ujarnya.
Atas Kejadian tersebut, PT. Tiatra merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan diamankan pada Selasa (02/01/2024) lalu.
“MI diamankan disebuah rumah di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatan nya telah mengambil alat tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, MI adalah karyawan dari subcont PT. Tiatra sebagai driver mobil truck penganggut barang – barang sparepart dari Gudang Sparepart milik PT. Tiatra. (dilah)
Editor: Abadi