BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bagi Tenaga Honorer di lingkungan pemerintahan daerah diwajibkan mengundurkan diri, jika mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2023).
“Kita sudah membuat nota dinas ataupun edaran kepada pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel, kalau ada tenaga honorer yang mendaftarkan diri,” katanya.
Namun hingga sejauh ini, tak ada tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel yang mendaftarkan sebagai Bacaleg.
“Sekretariat DPRD Kalsel tidak bisa memberhentikan tenaga honorer, jika tidak dibarengi bukti lengkap, ataupun laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelas Jaini.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, tenaga honorer diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri terhitung sejak pengajuan Bacaleg, dengan tanda terima pengajuan pengunduran diri sebagai buktinya.
Baca Juga : KPU Verifikasi Kembali Dokumen Perbaikan 6 Bakal Calon DPD RI Dapil Kalsel
Baca Juga : Anggaran Pemilu 2024 di Kalsel Diperkirakan Capai Rp 163 Miliar Lebih
Hal yang sama juga berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil pemerintah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara/daerah, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara.
“Jadi saat pengajuan sebagai Bacaleg sudah harus mengajukan pengunduran diri, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023,” kata Andi Tenri yang dihubungi via WhatsApp.
Bahkan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah harus ada keputusan pemberhentian tenaga honorer tersebut, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Andi Tenri, hal ini akan terlihat pada verifikasi berkas administrasi bacaleg yang sedang dilakukan KPU. “Kita tunggu saja hasil verifikasi yang dilakukan,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad