BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pembayaran Zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin sampai saat ini baru terkumpul 5 persen.
Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin. Target untuk zakat profesi untuk ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin yakni Rp 9 – Rp 12 miliar.
Dalam kegiatan Layanan Pembayaran Zakat Kepala Daerah, Pimpinan SKPD dan lainnya di Aula Kayuh Baimbai. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengingatkan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin segera mengeluarkan zakat profesi. Disamping membayarkan zakat, infaq dan sedekah.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyerahan zakat dan lainnya melalui Badan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan gerakan nasional untuk diterapkan setiap tahunnya.
Baca Juga Bentuk Penegasan dan Imbauan Pemberian THR, Disnaker Tabalong Surati Seluruh Perusahaan
“Beberapa waktu lalu, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk membayarkan zakat, infaq dan sedekah ke Baznas. Termasuk zakat profesi,” ujarnya, Seni (10/4/2023).
Ibnu juga menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembayaran zakat profesi berasal dari 2,5 persen penghasilan oleh sekitar 7000 ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Diharapkan banyak manfaat yang diberikan melalui pengumpulan zakat profesi yang akan disalurkan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur, mengatakan bahwa dengan besarnya target tersebut, pihaknya berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat yang diperoleh.
Yang mana pemanfaatan dari zakat yang diperoleh tersebut agar semakin banyak yang menerima.
“Hingga saat ini pengumpulan zakat yang dibayarkan oleh para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin baru lima persen,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran