TANJUNG, Klikkalsel.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tabalong mengimbau para pengusaha bisa membayarkan THR karyawan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris APINDO Tabalong ketika menerima salinan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR dan cuti bersama Lebaran.
“Kami berharap pengusaha di Tabalong bisa membayarkan THR karyawannya sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang dijelaskan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H,” kata Sekretaris APINDO Tabalong, Muhammad Rasyid, Senin (3/4/2023).
Tokoh Muda asal Banua Lawas ini mengatakan, pekerja yang telah bekerja 1 bulan juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji.
Baca Juga Pasutri di Desa Kinarum Diserang Beruang Ketika Menyadap Karet
Baca Juga Setahun Ngumpet, DPO Korupsi Jembatan Timbang Tabalong Diamankan Tim Kejaksaan
“Pengaturan pemberian THR tersebut, sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah,” kata Bang Rasyid.
Dalam keterangan surat tersebut, Rasyid juga menginformasikan bahwa kewajiban dari pengusaha membayar THR tidak boleh dipotong serta dicicil.
Namun ia mengingatkan para pengusaha, apabila THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.
“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” ungkapnya.
Rasyid berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Tabalong dapat menjalankan kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Kemnaker terkait THR bagi pekerja.
“Mudah-mudahan semua perusahaan di Kabupaten Tabalong dapat menjalankan THR itu dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(dilah)
Editor : Amran