BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tak ingin hilangkan hak seorang tahanan berinisial H untuk menikahkan anaknya. Polsek Banjarmasin Timur memfasilitasi jalannya proses pernikahan M (mempelai wanita) anak dari H yang menikah dengan N (mempelai pria).
Pernikahan tersebut berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Timur, Minggu (20/11/2022) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, S.I.K. menyampaikan pihaknya membantu memfasilitasi pernikahan tersebut.
“Kami tidak akan menghilangkan hak-hak tahanan, termasuk menjadi wali nikah untuk anaknya,” terangnya, Senin (21/11/2022).
Lanjut Pujie, 3 hari sebelumnya tahanan tersebut telah mengajukan permohonan tertulis menjadi wali nikah sang anak.
Baca Juga : Heboh, Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Lulut Dalam
Baca Juga : PWI Kalsel Terima Penghargaan Tuan Rumah HPN 2020
Lantas permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolsek yang langsung menginstruksikan penyidik Reskrim supaya melengkapi administrasi tahanan.
“Kita bantu memfasilitasi. Alhamdulillah acaranya berjalan khidmat dan lancar, ” tutup Kapolsek Banjarmasin Timur.
Ia pun menyebut hal ini sebagai bentuk perwujudan dari Polri yang PreSiSi, sebagaimana yang kerap diingatkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Saban A Martosumito kepada seluruh anggot.
Sebagai informasi H merupakan tahanan Polsek yang tersandung kasus kepemilikan senjata tajam tanpa surat izin dan kurang lebih sudah 2 bulan ditahan di rutan Polsek Banjarmasin Timur. (David)
Editor: Abadi