Banjar  

34 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Hirup Udara Bebas

Foto sebelas orang warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat

MARTAPURA, klikkalsel.com – Sebanyak 34 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, mengakhiri masa pidana dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Dari 34 orang warga binaan yang akhirnya bisa menghirup udara bebas tersebut, 23 diantaranya murni bebas karena telah menjalani masa pidana dan telah menjalani masa subsider yang dimiliki.

Sedangkan 11 orang lainnya dibebaskan karena mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat.

Disampaikan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, bahwa 11 warga binaan yang diberikan program pembebasan bersyarat tersebut selanjutnya akan menjalani masa pembinaan.

“Mereka akan melanjutkan pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” terangnya.

Sementara untuk 23 warga binaan yang dinyatakan bebas murni tersebut seharusnya sudah bisa dibebaskan pada 17 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga : Lakukan Diteksi Dini Terhadap Penyakit TB, 100 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Jalani Skrining

Baca Juga : Lapas Narkotika Karang Intan Dukung Komitmen Kemenkumham Kalsel Lindungi Kekayaan Intelektual di Duta Mall

Namun dikarenakan ada subsider (denda pengganti) yang tidak dibayar, sehingga 23 warga binaan tersebut harus menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dimiliki.

“Pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” jelasnya.

Sementara itu, AS salah seorang warga binaan yang telah bisa merasakan udara bebas ini mengaku sangat senang karena ia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga, dan pembinaan yang selama ini berikan Lapas Narkotika Karang Intan berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan di luaran sana,” ujarnya.

Penyerahan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat diserahkan oleh Kasubsi Bimkemaswat, Purwawinata, sekaligus mengantar para warga binaan ini ke luar Lapas, dan telah ditunggu oleh pihak keluarga.(fachrul)

Editor : Amran