Guru PAUD Non formal Sulit Dapatkan Sertifikasi

Himpunan Pendidik dan Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kalimantan Selatan saat berdialog dengan komisi IV DPRD Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Para pengajar yang tergabung Himpunan Pendidik dan Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadu ke DPRD Kalsel, Rabu (13/8/2022)

Para guru tersebut mengadukan soal kesetaraan, kesejahteraan dan kompetensi (K3) menjadi batasan bagi guru PAUD.

Ketua HIMPAUDI Kalsel Rabiatul Adawiyah mengungkapkan, ada ketidakseimbangan terhadap guru-guru PAUD terlebih dikatagorikan Guru PAUD Non Formal dan Formal.

Guru non formal adalah mendidik dan memberikan pengajaran kepada anak-anak yang batas usianya nol hingga 4 sampai 6 tahun. Sedangkan formal adalah mengajar anak-anak pada usia 4 hingga 5 tahun.

Baca Juga : Lebih Dari Seribu Guru Ngaji Tercover BPJS Hasil CSR PT. JAR

Baca Juga : Paman Birin Bagikan Sapi Kurban, Guru Sani Berangas: Sangat Membantu Masyarakat

“Padahal rata-rata kami juga memiliki jenjang pendidikan S1 sama juga dengan mereka guru-guru formal lainnya,” katanya.

Selain itu guru non formal juga sangat kesulitan jika mendapatkan sertifikasi guru pengajar sebab ada pertanyaan apakah anda guru formal atau non formal.

“Katagori kami dianggap sebagai guru bermain, guru penitipan tidak termasuk sebagai guru pendidik anak di usia dini,” ucapnya.

Bahkan dalam kesejahteraan sangat jauh, jika dibanding dengan guru formal tersebut. Padahal anak di usia dini pada masa 0 tahun sampai 4 hingga 6 tahun, tempatnya merupakan masa keemasan dalam menanamkan pendidikan.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Wahyudi Rahman menyatakan, kemungkinan kewenangan yang ada pada daerah hanya berkaitan dengan kesejahteraan.

“Sedangkan terkait kesetaraan dalam pengangkatan dan kompetensi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun aspirasi tersebut tetap kami perjuangkan,” pungkasnya. (azka)