BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejak tahun 2018 lalu, Pemko Banjarmasin kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah karena tidak ditariknya retribusi Base Transceiver Station (BTS) di Banjarmasin.
Padahal, jika melihat Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Terlebih pada pasal 8 ayat 6 sudah jelas tertulis untuk perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) dikali Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT) dikali Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).
Namun seakan lupa bertahun-tahun, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) baru akan melakukan penarikan distribusi BTS tersebut.
Dikatakan, Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, sebelumnya bahwa pihaknya masih melakukan penyusunan database.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan A Yani Banjarmasin Tewaskan Seorang Warga Handil Bakti
Baca Juga : Semangat WASAKA Kafilah Kalsel Modal Utama di MTQ Nasional, Paman Birin: Target Juara Umum!
Kini pendataan data terkait jumlah BTS di Kota Banjarmasin sudah hampir rampung.
“Yang sudah terdata, berjumlah 296 BTS. Akan tetapi, ada sebagian yang data detail fisiknya belum kami miliki,” terangnya.
“Jadi, itu yang harus langsung kami kumpulkan datanya ke lapangan,” tambahnya.
Data yang ada, menurutnya akan digunakan untuk menarik retribusi BTS. Tujuannya, agar ada pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tahun ini di APBD perubahan, akan kami lakukan penarikan,” tekannya.
Namun Windi mengaku tidak mengetahui seberapa potensi PAD yang didapatkan dari penarikan retribusi tersebut.
Meski demikian menurutnya berdasarkan hasil perhitungan sementara dari data asumsi, PAD yang dihasilkan dari retribusi BTS sekitar Rp570 juta pertahun.
“Tapi nanti kami lihat hasil akhir seperti apa. Mudah-mudahan ada kenaikan dari itu,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran