BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Tenaga Kerja Asing di Banjarmasin tengah digodok DPRD Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing Gusti Yasmi Iqbal menjelaskan, regulasi itu nantinya untuk payung hukum menarik retribusi tenaga asing yang bekerja di Banjarmasin.
“Nilainya untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Banjarmasin, bakal dikenakan retribusi sebesar 100 USD per tahun,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kalsel dan DLH Sepakat Dorong TPA Banjarbakula jadi Potensi Sumber PAD
Baca Juga : DPRD Kalsel Minta Pemprov Kelola Aset Daerah dengan Baik
Menurut dia, pihaknya masih menggodok payung hukum ini, yang nantinya menjadi acuan bagi tenaga kerja asing di Banjarmasin.
“Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Banjarmasin tidak banyak. Hanya puluhan orang saja. Namun pasti akan bertambah. Ini acuan agar sudah ada payung hukum untuk memungut retribusi bagi PAD Banjarmasin,” ujar Gusti Yasni Iqbal, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan Politisi Partai Gerindra ini, di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya, PAD dari retribusi tenaga kerja asing cukup besar.
“Saat ini memang tidak besar jumlah PAD-nya. Namun kedepan kami yakin akan terus bertambah dan menambah PAD Banjarmasin,” tuturnya. (farid)
Editor : Hery Murdi