81 Persen Penerima Remisi Adalah Napi Narkotika, Ka Lapas: Wajar, 75 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 1037 orang narapidana kasus narkotika penghuni Lapas Kelas IIA Teluk Dalam mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

Jumlah tersebut setara dengan 81,5 persen dari jumlah total 1217 narapidana penghuni Lapas Teluk Dalam yang mendapatkan remisi tahun ini.

Hal tersebut menurut Ka Lapas Kelas II A Banjarmasin, Porman Siregar merupakan hal yang wajar, pasalnya 75 persen penghuni Lapas Teluk Dalam merupakan narapidana dengan kasus narkotika.

“Dari 2329 narapidana dan tahanan yang ada di Lapas, sebanyak 1737 atau hampir 75 persennya adalah narapidana kasus narkotika. Jadi wajar yang banyak dapat remisi narapidana narkotika,” ucapnya kepada klikkalsel.com, Senin (16/8/2021).

Selain itu, mereka yang mendapatkan remisi ujarnya merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat karena telah menjalani 1/2 atau 1/3 masa tahanan, berkelakuan baik dan menjalani pembinaan dengan baik.

Sehingga tidak ada alasan pihaknya untuk tidak mengusulkan narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi.

“Sudah sesuai aturan. Dan itu adalah hak narapidana untuk mendapatkan remisi karena telah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (David)

Editor: Amran