800 APK Bermasalah Segera Diturunkan

Alat Peraga Kampanye (APK). foto : matakita
Alat Peraga Kampanye (APK). foto : matakita

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin segera melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di beberapa ruas kota Banjarmasin yang dinilai melanggar ketentuan.

Sebanyak 800 APK didapati Bawaslu Kota Banjarmasin dinilai menyalahi ketentuan pemasangan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Di masa Kampanye, pihak Pasangan Calon (Paslon) diperbolehkan menambah APK sebanyak 200 persen. Dari total APK yang disediakan oleh penyelenggara.

Namun dalam ketentuannya pemasangan APK tidak diperbolehkan Paslon memasang APK pada perkantoran, sekolah, tempat ibadah dan cagar budaya maupun merusak taman kota.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar mengungkapkan setidaknya ada 800 APK tercatat telah melanggar ketentuan pemasangan, jumlah itu dikatakan Yasar akan bertambah karena pihaknya masih terus melakukan survey di lapangan.

“Data terakhir kita menemukan ada sekitar 800 APK, tapi saat ini kita masih menginventarisir APK tersebut dan itu dilakukan teman-teman di lapangan,” ujar Yasar, Senin (23/11/2020).

Baca Juga : DKPP RI Ingatkan Bawaslu Kalsel Soal Pemanggilan Wartawan

Ia juga mengatakan, bahwa rencana penertiban akan dilakukan, pada Rabu (25/11/2020) dengan diawali apel gabungan persiapan di lapangan pemko.

“Giat akan diikuti seluruh jajaran Bawaslu hingga ke pengawas kelurahan, Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub. APK yang ditertibkan, adalah APK yang secara sah melanggar aturan pilkada maupun perwali,” jelasnya.

Pihak Bawaslu kota Banjarmasin akan menindak tegas APK yang melanggar ketentuan tersebut dengan menurunkan APK serta memberikan sanksi administratif, terhadap pemilik APK.

“Sanksinya, APK akan dilepas. Sementara sanksi secara administratif kita sudah meminta KPU menyampaikan rekomendasi untuk menurunkan APK yang melanggar tersebut,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Amran