TANJUNG,klikkalsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong mencatat, sebanyak 507 calon jemaah haji dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini dan harus bersabar menunggu hingga 2021 mendatang.
Hal itu menyusul, usai Kementerian Agama RI memutuskan untuk tidak memberangkat calon jemaah haji untuk 2020 ini, mengingat pandemi virus corona belum berakhir.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494, bahwasanya keberangkatan haji tahun ini memang ditunda mengingat sampai sekarang Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan haji terkait pandemi Covid-19,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tabalong, H Mustafa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2020).
Ia menjelaskan, rencananya kloter pertama Indonesia akan diberangkatkan ke tanah suci pada 26 Juni 2020. Namun, mengingat putusan Menteri Agama RI dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut, maka keberangkatan terpaksa dibatalkan.
“Hal ini tidak lain demi kenyamanan dan keamanan Bersama ujarnya pula, seperti yang tertera dalam Undang undang tentang haji dan umoh agar memperhatikan keselamatan jamaah dari berangkat hingga pulang kembali ke tanah air,” jelasnya.
Mustafa juga memastikan, calon jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji di 2021. Setoran yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu, calon jemaah haji juga bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan yang sudah dibayarkan apabila dibutuhkan dan nilai manfaatnya akan diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan pelunasan BPIH.
“Nilai manfaatnya akan diberikan pada tahun depan 30 hari sebelum keloter pertama diberangkatkan,” jelasnya. (arif)