BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 40 pelanggar terjaring oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Banjarmasin Utara saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Adyaksa tepat di depan Pos Bundaran Kayu Tangi Banjarmasin, Kamis (19/8/2021) pagi.
Sebanyak 35 personel gabungan dari Polsek Banjarmasin Utara, Koramil Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Denpom Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin di terjunkan dalam kegiatan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putera, pelanggar yang ditemukan pihaknya dalam operasi tersebut di dominasi oleh warga yang tidak mengenakan masker dengan benar hingga mereka yang tak membawa masker.
“Rata-rata masalah masker. Baik itu yang memakainya tidak benar (di bawah hidung) atau bahkan tidak membawa masker sama sekali,” ucap Kapolsek.
Bagi mereka yang tidak mengenakan masker dengan benar, petugas hanya melakukan peneguran dan mengajarkan cara memakai masker sesuai tata cara seharusnya.
Sedangkan bagi yang tidak membawa masker sama sekali, petugas akan mencatat identitas pelanggar dan memberikan teguran tertulis dengan maksud agar tak mengulangi lagi kesalahannya.
“Bagi yang tidak memakai masker atau maskernya tidak layak lagi, maka akan kita berikan masker. Kurang lebih ada 75 lembar masker yang kita bagikan kepada warga,” ungkapnya.
Dalam operasi yang rutin digelar secara berkala tersebut, pihaknya tidak hanya melakukan peneguran terhadap pengguna roda dua yang melintas, namun juga pengguna mobil pribadi dan mobil angkutan.
Kapolsek berharap, dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya dapat membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 di Banjarmasin. (david)
Editor : Akhmad