35 Kilogram Gram Sabu Masuk Banjarmasin Lewat Rute Baru

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian didampingi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memimpin pemusnahan 35 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan internasional. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 35 kilogram. Barang bukti skala besar itu diamankan dari tangan dua orang tersangka warga Banjarmasin yang merupakan jaringan internasional.

Dua orang tersangka tersebut yakni R dan Z. Keduanya hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).

Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini bermula dari penangkapan tersangka inisial Z di tempat tinggalnya, Komplek Melati, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, pada 23 Mei 2023 lalu. Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel membekuk Z saat melakukan transaksi sabu seberat 3,2 kg kepada R.

Kemudian, hasil pengembangan dari penangkapan Z dan R didapati barang bukti sabu lainnya sebanyak 32 kg yang disimpan di rumah Z. Diketahui tempat tinggal Z dijadikan gudang penyimpanan sabu yang dikemas dalam bungkus kopi.

Baca Juga Pencegahan Sikap Intoleran, Dit Intelkam Polda Kalsel Gelar Wawasan Kebangsaan

Baca Juga Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Mobil Keluarga Anggota DPRD Kalsel, Kapolda: Masalah Warisan

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menegaskan, pengembangan masih dilakukan atas hasil penangkapan dua tersangka jaringan narkoba internasional tersebut. Pihaknya menggandeng Bareskrim Polri guna menyelediki import barang haram tersebut dari luar negeri.

Kapolda mengungkapkan, masuknya narkoba skala besar itu lewat rute baru ke Kalimantan, tidak seperti sebelumnya yang langsung dari Malaysia. Kali ini transaksi narkoba melintasi beberapa pulau.

“Hasil pengungkapan ini, kita ketahui pelaku menggunakan jalur Sumatera kemudian masuk ke Surabaya, Jawa Timur dan Kalimantan,” ungkapnya.

Dia menekankan, pihaknya tak mengendorkan sedikit pun dalam penanganan tindak pidana narkoba di Kalsel. Polda Kalsel juga menggandeng Kepolisian Daerah lainnya guna menuntaskan jaringan transaksi narkoba antar pulau.

“Mudah-mudahan perkara ini bisa terungkap,” tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Kapolda menegaskan, kedua tersangka juga dijerat Tindak Pidana Pencurian Uang (TTPU) dari barang haram tersebut.

Selanjutnya guna menghindari penyalahgunaan barang bukti, Kapolda Kalsel memimpin pemusnahan sabu sebanyak 35 kg bersama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen kemudian diblender. (rizqan)

Editor: Abadi