BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan akan bergulir pada 1 Mei 2023 mendatang. Setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 berhak melakukan pengajuan bakal calon (bacaleg) anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel saat ini telah menyiapkan pelayanan dan penjelasan informasi terkait tahapan tersebut. Pengajuan Bacaleg anggota DPRD provinsi wajib memenuhi rangkaian persyaratan administrasi.
“Ada dua persyaratan, pertama persyaratan pengajuan bakal calon yang dipenuhi partai politik. Yang kedua persyaratan administrasi persyaratan bakal calon,” tutur Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah rapat koordinasi bersama stakeholder di Banjarmasin, Jumat (28/4/2023).
Untuk Bacaleg Anggota DPRD Kalsel sendiri ada tujuh daerah pemilihan (dapil). Ada 55 kursi anggota DPRD Kalsel diperebutkan yang terbesar di tujuh dapil tersebut.
Tujuh dapil itu meliputi, dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin dengan 8 kursi, dapil 2 Kabupaten Banjar dengan alokasi 9 kursi, dapil 3 Barito Kuala dengan 4 kursi, dapil 4 yang meliputi Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah sebanyak 9 kursi, dapil 5 meliputi Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan dengan alokasi 9 kursi, dapil 6 meliputi Kotabaru dan Tanah Bumbu 8 kursi, dan dapil 7 yang meliputi Banjarbaru dan Tanah Laut sebanyak 8 kursi.
Baca Juga : Tersisa Satu Petahana dan Akademisi yang Lolos 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel
Baca Juga : Pemprov Kalsel Gelontorkan Rp 9,3 Miliar Bantuan Keuangan Parpol
Edy menekankan, salah satu poin penting yang patut diperhatikan saat pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kalsel adalah 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap 3 orang Bakal Calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan. Daftar Bakal Calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil,” tegasnya.
Dia menjelaskan pengajuan daftar nama bakal caleg dilakukan dengan dua cara. Manual atau fisik, serta digital yang diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
Nama-nama bacaleg tersebut wajib ada persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik dan Sekretaris Jenderal Partai Politik yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
“Penyerahan dokumen ke Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km. 3,5 Banjarmasin Timur,” tandasnya.
Tahapan pengajuan bacaleg akan berakhir pada 15 Mei 2023 mendatang. Kemudian, KPU Kalsel akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. (rizqon)
Editor: Abadi