BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar Press Release kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa anak di bawah umur di kawasan Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Ungkap perkara tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah bersama Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (7/8/2023).
Kompol Pujie Firmansyah menyampaikan, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut lebih tepatnya terjadi di dekat Kantor LBH Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah dan melibatkan tiga orang anak dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Ketiga ABH itu berinisial MM (17), MRCF (14) dan TN (17),” kata Kapolsek.
Dimana ketiganya, saat itu berkeliaran menaiki sebuah sepeda motor dengan menenteng senjata tajam jenis celurit.
Hingga sampai di lokasi tersebut, ABH yang duduk paling belakang melihat seorang pesepeda dan kemudian menyabetkan celuritnya ke bagian tubuhnya sehingga menimbulkan dua luka robek di bagian punggung korban.
Dari ketiga ABH kasus penganiayaan itu, kata Kapolsek, ada dua orang yang sudah diamankan Polsek Banjarmasin Tengah dan satu orang ABH belum diamankan.
Satu orang ABH itu atas nama TN dan saat ini sudah tidak tinggal di Kota Banjarmasin lagi.
“TN ini belum diamankan karena sudah tidak tinggal lagi di Banjarmasin yang mengikuti orang tuanya pindah tempat tinggal keluar pulau Kalimantan,” jelasnya.
Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Amankan Pelaku Pengacaman
Baca Juga : Video Segerombolan Remaja Bawa Sajam di Banjarmasin Viral
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah masih melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga untuk menyerahkan TN.
“Kita masih tunggu itikat baiknya dengan pendekatan kepada keluarga,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Kompol Pujei Firmansyah, motif penganiayaan ketiga anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) itu sebagai pelampiasan dari adanya permasalahan keluarga dan pengaruh minuman keras (alkohol).
“Jadi ini bukan kasus begal yang sempat dikabarkan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama tim gabungan meskipun sempat terkendala saksi dan bukti di lokasi kejadian.
“Tapi Alhamdulilah berkat menggabungkan beberapa petunjuk di lapangan kita berhasil mengamankan satu ABH berinisial MM yang kemudian dikembangkan lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Press Release yang digelar Polsek Banjarmasin Tengah ini, kata Kasat, bertujuan untuk menegaskan bahwa di Kecamatan Banjarmasin Tengah, khususnya Kota Banjarmasin tidak ada terjadi pembegalan.
Kemudian, terkait tingginya tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur. Thomas berpesan kepada masyarakat agar ikut berperan serta menjaga perilaku anak-anak di sekitarnya serta pergaulannya sehari-hari.
“Jangan sampai anak-anak nongkrong di luar batas waktu tidak diberi peringatan. Harus ada saling kepedulian sehingga Kamtibmas di lingkungan Kota Banjarmasin tetap kondusif,” tutupnya. (airlangga)
Editor: Abadi