24,5 Gram Sabu Antar Joko ke Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria yang diduga memiliki 24,5 gram narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Gang Rahayu Kelurahan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 14.05 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, kepada awak media mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri pelaku yang bernama Joko Suprianto alias Joko (26) warga Jalam Teluk Tiram Ampera Raya Gang Ampera V Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Sabu tersebut dikemas dalam 5 paket dengan berat bersih 24,09 gram,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(david)

Editor : Amran