BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalsel membekuk 236 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selama 14 hari Operasi Antik Intan 2023. Barang bukti yang diamankan antara lain 10,8 kilogram sabu, ganja 91,61 gram, 4.822 butir pil ekstasi dan 8.000 ribu lebih obat keras atau obat daftar G.
Ironisnya 20 dari 236 orang tersangka itu adalah perempuan terjaring operasi penyalahgunaan narkoba di Bumi Lambung Mangkurat, yang dilaksanakan pada 15-28 Juni 2023 lalu.
Salah satu tersangka ada yang mengaku berprofesi sebagai tenaga kesehatan dengan inisial Z warga Jalan Melati Indah, Banjarmasin Timur.
Z sebagai perawat klinik terbiasa melakukan suntik/injeksi menggunakan bahan psikotropika golongan IV terhadap pasiennya. Hal tersebut diakuinya untuk untuk menenangkan diri pasien setelah menggunakan narkotika.
Selain Z kasus menonjol lainnya dilakukan oleh tersangka berinisial HS, warga Desa Banyu Hirang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dari tangan satu orang ini saja Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 8,9 Kilogram dan inek 4.157 Butir.
Baca Juga : Pemko Sarankan Penggalangan Dana Korban Kebakaran Kantongi Izin Resmi
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Komplek Taekwondo Ditangkap di Medan dan Dihadiahi Timah Panas Karena Berusaha Kabur
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil pengungkapan jaringan narkoba ini telah menyelamatkan sebanyak 108 ribu jiwa orang dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, jika dalam setiap satu gram sabu dapat digunakan 10 orang.
“Kami tak berhenti sampai di sini, pengembangan kasus terus dilanjutkan,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Senin (17/72023).
Dia mengatakan hasil pengungkapan selama 14 hari saja sudah puluhan kilo narkotika berhasil diamankan. Hal ini, sebutnya, menggambarkan Kalsel masih jadi pasar cukup potensial bagi bandar dan pengedar narkotika.
”Barang bukti yang diamankan dari para tersangka nantinya akan dimusnahkan, menunggu setelah ada penetapan dari pengadilan,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi