BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Bersama barang bukti, turut diamankan orang diduga pelaku di Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Banjarbaru.
Senin (8/2/2021) dalam gelar perkara, Kepala BNNP Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arisona Lapalonga menerangkan dua orang tersebut dibekuk saat akan melakukan transaksi pada Kamis 4 Februari lalu. 5 kilogram narkotika jenis sabu itu dibagi ke dalam 20 paket siap edar.
“Berhasil kami amankan dari tangan dua orang terlapor yakni Joni (31) dan Jafar (35) tepat didepan Indomaret disaat keduanya ingin melakukan transaksi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, penangkapan keduanya bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa kedua terlapor sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Banjarbaru.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut segera kami melakukan pengamatan serta observasi guna meringkus keduanya, dan penyelidikan petugas akhirnya berbuah manis saat kedua terlapor berhasil diringkus dengan barang bukti seberat 5 Kilogram,” Ungkapnya.
Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman kasus tersebut karena terindikasi masih ada jaringan yang lebih besar lainnya.
“Kasus akan terus kami dalami karena ada indikasi jaringan peredaran besar yang akan masuk ke provinsi Kalsel,” Tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang mengenekan penutup wajah, mengakui dirinya baru pertama kali melakukan transaksi tersebut.
“Baru pertama kali, dan juga tidak tahu menahu barang tersebut dari mana, hanya mendapatkan perintah dari nomor telepon yang tidak dikenal,” pungkasnya. (rizqon)
Editor : Akhmad