Seperti sebelumnya, Komisioner Kabupaten Banjar ini membantah bahwa surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2020 yang dijadikan alat bukti Denny Indrayana-Difriadi, bukan yang ia buat.
Ia mengatakan tanda tangan di surat pernyataan tersebut mirip dengan tanda tangan saat 2019. Bahkan Aziz sendiri telah membuat surat bantahan di atas materai yang ia kirim
Menurut Aziz yang dilakukan pihak Denny Indrayana tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Upaya selanjutnya, ia bersama jajaran KPU Kabupaten Banjar akan mengkaji bahan-bahan laporan serta berkoordinasi dengan KPU Kalsel guna memperkarakan hal tersebut.
“Biarkan nanti informasinya berjalan secara natural,” tandasnya.(rizqon)
Editor : Amran





