165 Motor Dikandangkan dalam Sepekan, Kasatlantas Banjarmasin: Perburuan ‘Knalpot Brong’ Terus Berlanjut

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah akhir pekan lalu berhasil mengamankan 72 sepeda motor berknalpot brong, Polresta Banjarmasin dini hari tadi kembali ‘mengandangkan’ 93 sepeda motor berknalpot berisik tersebut, Minggu (30/7/2023) dini hari.

Puluhan sepeda motor tersebut diamankan dari sepanjang kawasan Jalan A Yani KM 3 hingga KM 6 Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito melalui Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya akan terus mengumandangkan perang terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Minggu lalu ada 72 motor. Malam ini ada 93 motor berknalpot brong yang kita bawa ke Mapolresta untuk diberikan sanksi,” ujarnya didampingi Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Aris Munandar dan Kasat Samapta M Subagja.

Kasat meyakinkan kegiatan ‘berburu’ knalpot brong ini tidak berhenti di sini. Kegiatan serupa ujarnya akan terus digencarkan hingga Banjarmasin bebas dari bising motor-motor berknalpot brong.

Baca Juga : Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin, Kasat: Razia Berkelanjutan

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan 1.315,23 Gram Sabu dan 1.024 Butir Inex, 20.753 orang jiwa Terselamatkan dari Narkoba

Pasalnya keberadaan knalpot selain mengganggu pengguna jalan juga dapat membahayakan karena dapat mengganggu konsentrasi.

Sebagai efek jera, polisi akan melakukan tilang selama dua minggu terhadap motor-motor yang menggunakan knalpot brong.

“Dan bagi yang terbukti melakukan balap liar akan kita tilang selama 1 bulan. Ini merupakan kebijakan dari pimpinan sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar,” tegasnya.

Selain upaya tegas, Satlantas Polresta Banjarmasin pun telah melakukan berbagai upaya preemtif seperti Police Goes To School, Kampanye Keselamatan Berlalulintas dan sebagainya dengan menyasar kaum milenial.

Kasat pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. (David)

Editor: Abadi