1217 Narapidana di LP Teluk Dalam Dapat Remisi 17 Agutus

KA Lapas Kelas II A Banjarmasin, Porman Siregar

BANJARMASIN, klikkalel.com – Sebanyak 1220 dari 1856 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin atau Teluk Dalam diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan HUT RI ke-76 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Ka Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Porman Siregar saat dihubungi klikkalsel.com, Senin (16/8/2021).

Dari jumlah tersebut, 1217 orang remisinya disetujui, sedangkan 3 narapidana lainnya, usulan remisinya masih dalam proses
verifikasi oleh Tim Verifikator Remisi Ditjenpas, sehingga kemungkinan SK-nya menyusul.

“Sedangkan 1217 lainnya sudah disetujui,” ucapnya.

Besaran remisi pun ujarnya beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian; 1 bulan sebanyak, 125 orang, 2 bulan sebanyak 349 orang, 3 bulan sebanyak 492 orang, 4 bulan sebanyak 201 orang, 5 bulan sebanyak 47 orang dan 6 bulan 3 orang.

Dari data tersebut ujarnya, sebanyak 50 orang narapidana langsung habis masa pidananya setelah menerima Remisi Umum (RU II).

“12 orang dapat langsung dibebaskan, namun 38 orang diantaranya harus menjalani pidana pengganti denda (subsider) terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca juga: 81 Persen Penerima Remisi Adalah Napi Narkotika, Ka Lapas: Wajar, 75 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika

Dipaparkannya pula, dari seluruh narapidana yang paling banyak menerima remisi adalah narapidana tindak pidana narkoba yaitu sebanyak 1037.

“Sedangkan untuk korupsi 2 orang dan kriminal umum sebanyak 178 orang,” imbuhnya.

Ada pun alasan sisa narapidana yang tidak mendapatkan remisi ujar Porman disebabkan oleh beberapa hal antara lain; belum menjalani 6 bulan masa pidana (Pidana Umum), belum menjalani 1/3 masa pidana bagi narapidana kasus narkotika, mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin tingkat berat (Register F), mendapatkan sanksi pencabutan Pembebasan Bersyarat dan sebagainya. (David)

Editor: Amran