12 Pejabat Eselon III dan IV Di Pemko Banjarmasin Dilakukan Pergeseran Jabatan

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat melakukan pelantikan terhadap 12 pejabat eselon III dan IV di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melakukan pergeseran terhadap sejumlah pejabat administrator dan pengawas di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin.

Sebanyak 12 pejabat eselon III dan IV di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin dilakukan pergeseran jabatan sebagai penyegaran organisasi pemerintahan.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa pelantikan eselon III dan IV ini sebenarnya sempat tertunda karena adanya aturan Pilkada, yakni harus izin terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebenarnya ada 15 yang kita usulkan ke Kemendagri, tapi di cancel 3 orang, karena belum dua tahun menjabat di jabatan lamanya,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan Pemko Banjarmasin sebenarnya ada sebanyak 45 formasi, termasuk dengan pejabat yang pensiun, pindah dan ada juga yang bergeser.

“Tapi nanti sesuai dengan arahan Sekjen Kemendagri, mungkin bulan depan akan kita usulkan lagi. Agar yang kosong itu bisa di isi dengan pejabat-pejabat baru, baik yang promosi dari non struktural ke struktural, atau juga dari pejabat eselon IV ke eselon III,” jelasnya.

Baca Juga : Tingkatkan Semangat Taat Pajak, Pemko Banjarmasin Berikan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Terbaik

Baca Juga : Dewan Kalsel Akan Panggil Rektor ULM

Sedangkan untuk pejabat eselon II sampai saat ini pengajuannya telah di setujui, sehingga pihak Pemko Banjarmasin akan sesegeranya akan membuka lelang jabatan.

“Satu proses lagi, kita akan membuka seleksi terbuka untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menyampaikan alasan kenapa hanya ada 12 pejabat yang mendapatkan persetujuan Mendagri untuk dilakukan pelantikan.

Menurutnya hal itu sudah menjadi aturan dari Kemendagri mengingat memasuki tahapan Pilkada serentak 2024.

“Awalnya kita mengajukan 15 orang, tapi memang ada kesalahan dari kita yang kurang teliti sehingga tiga orang nya di gugurkan,” ucapnya.

Alasan pengguguran tiga nama lainnya tersebut yakni masih kurang dari dua tahun menjabat di jabatan sebelumnya.

“Kita kira kan akumulasi, ternyata di aturannya itu tidak, kita berfikirnya seperti ini, misal dia di eselon IV b satu tahun lalu di eselon IV a satu tahun jadi totalnya kalau di akumulasi jadi dua tahun, ternyata tidak seperti itu. Mereka harus menjabat dua tahun di jabatan terakhirnya,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran