11 Ribu Pegawai Honorer di Pemprov Kalsel Terancam ‘Dilenyapkan’

Pegawai honorer dihapuskan pemerintah pada November 2023. (foto: internet)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah pusat resmi akan menghapus keberadaan pegawai honorer pada November 2023. Hal tersebut menyusul terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Hal tersebut jelas membuat para honorer was-was. Plt Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengungkapkan saat ini ada sekitar 11 ribu honorer di lingkungan pemerintah provinsi.

“11 ribu itu tersebar di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” tuturnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Jumat (3/6/2022).

Syamsir mengatakan peran honorer sangat membantu jalannya program pemerintah daerah. Alasannya, para honorer itu menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun. Namun kouta penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.

“Para honorer itu lah yang banyak membantu, seperti di sektor pertanian, kesehatan dan pendidikan. Bahkan ada di salah satu unit, isinya para honorer, PNS tidak ada,” ucapnya.

Meski demikian, dia meminta honorer tak perlu khawatir. Dalam hal ini, Pemprov Kalsel melalui BKD akan berupaya penambahan kuota pengangkatan PPPK.

“Diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK secara bertahap. Semoga pemerintah pusat berkenan. Kami berharap jumlah kouta diserahkan kepada daerah, karena di sini yang tahu betul,” tegasnya.

Baca Juga : Dapat WTP dari BPK RI, Aset Pemprov Kalsel Tetap jadi Catatan

Baca Juga : BKD Ungkap Pemprov Kalsel Kekurangan 4.000 ASN, Diantaranya Kouta Guru

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut dan dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk;

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (rizqon)

Editor: Abadi