Zenith Naik Golongan Disamakan Sabu

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, H Ipansyah

BANJARMASIN, klikkalsel – Penyalahguna obat jenis Carisoprodol atau lebih dikenal dipasaran dengan nama Somadril, Zenith atau PCC tidak lagi dikenakan UU kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, H Ipansyah

Sebab, obat terlarang beredar itu telah masuk dalam narkoba golongan satu atau setara dengan sabu. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mana salah satu poinnya mengatur tetang masuknya Carisopodrol ke dalam golongan I Narkotika yang sebelumnya merupakan golongan psikotropika.

Barlakunya peraturan yang mengatur golongan ini membawa angin segar bagi petugas untuk memberantas peredaran Zenith atau obat sejenisnya khususnya di Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, H Ipansyah mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas keluarnya peraturan Menkes ini.

“Setelah berkali kita usulkan ke pusat, baik secara lisan di forum-forum nasional maupun surat yang kita kirim ke pusat, akhirnya aturan ini dikeluarkan” ujarnya, Minggu (1/4/2018).

Menurutnya aturan ini akan menjadi payung hukum untuk menindak mereka yang selama ini berdalih tidak ada aturan hukum tentang penggunaan zenith.

“Kemarin kan mereka bilang tidak ada aturan hukumnya, bahkan yang terbukti memiliki ribuan butir dengan mudahnya bebas,” ujarnya lagi.

Diharapkan dengan terbitnya aturan yang berlaku sejak tanggal 9 Maret 2018 ini membantu dalam usaha memberantas penyalah gunaan narkoba di Kalsel.

“Menurut data, Kalsel berada di urutan empat nasional pengguna narkoba, semoga terbitnya aturan ini dapat menekan angka pengguna narkoba di Kalsel,” harapnya.

Selain itu dirinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala jenis Narkoba baik yang ada aturan hukumnya maupun yang nelum diatur.

“Jauhi narkoba sebelum terjadi penyesalan. Bagi yang sudah terlanjur, laporkan diri ke kita, biar kita bantu rehab,” tandasnya. (david)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan