BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi menilai keberlangsungan ekosistem laut dan pesisir saat ini cukup memprihatinkan.
Pasalnya banyak nelayan luar daerah yang menggunakan alat cantrang sebagai alternatif menangkap ikan di perairan laut.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) dan Pulau-Pulau Kecil di Kalsel, di Desa Rantau Panjang Hulu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (24/1/2023)
“Banyak daerah pesisir yang mulai terkikis. Kalau dilihat air laut dari tahun ke tahun terus naik dan tentu menjadi perhatian serius oleh seluruh pihak,” ucapnya.
Baca Juga RS Lapangan dan Ambulans Mini ICU Disiagakan Melayani Jemaah Haul Akbar Guru Sekumpul
Baca Juga Komisi IV DPRD Kalsel Pantau Langsung Kurikulum Baru di Sekolah
Berdasarkan hasil informasi nelayan daerah pesisir khususnya daerah Kalsel menangkap ikan dengan ramah dan menjaga ekosistem yang ada.
“Banyak nelayan luar tidak tahu menahu bahkan masih ada yang berani menggunakan cantrang. Kalau dibiarkan ini pasti akan hancur dan berharap aparat penegak hukum dan pemerintah dapat menindak tegas,” ucapnya.
Yani juga menyebut, hutan mangrove serta terumbu karang merupakan ekosistem yang penting bagi keberlangsungan habitat di laut bahkan juga berdampak positif di daerah pesisir.
“Dengan adanya Perda ini, kita dapat memanfaatkan hasil laut dengan bijak tanpa harus melakukan ekploitasi atau pengrusakan, sehingga mata rantai ekosistemnya juga terjaga dengan baik,” paparnya.
Sementara Kepala Desa Rantau Panjang Hulu Amaluddin, mengatakan informasi melalui sosialisasi Perda tersebut, sangat bermanfaat bagi warganya yang kebetulan selain bercocok tanam, berkebun serta sebagian juga nelayan.
“Yang jelas, kami sangat berterima kasih apa yang sampaikan terlebih untuk menjaga lingkungan itu penting sekali. Karena sebelum akhir 2022 diketahui 6 kilometer air laut naik ke darat,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad