BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel atas nama Brigadir HF.
“Hari ini kami melaksanakan upacara yang sangat kami tidak inginkan sebenarnya. Kami sedih, namun ini putusan yang harus diberikan kepada personel yang melanggar hukum,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat ditemui usai upacara di Halaman Mapolresta, Senin (18/07/2022) pagi.
Ia juga menjelaskan putusan ini diberikan karena HF terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beberapa waktu lalu. Status pidana umum yang bersangkutan kini ujarnya sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.
Selain itu ini ujarnya juga wujud dari program Bapak Kapolri, yakni Polri yang PreSiSi, yaitu transparasi berkeadilan.
Di kesempatan itu, ia meminta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Bandar Beserta 33 paket Sabu-sabu di Batu Balian
Baca Juga : Tunjang Tugas, Polresta Banjarmasin Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel
Ia pun mengultimatum seluruh anggota untuk tidak main-main dan coba-coba melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama institusi. Karena dipastikan pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.
“Ke depan kita harus lebih baik lagi dan kejadian ini tidak terulang kembali. Mari bersama kita berdoa dan berusaha agar Polresta Banjarmasin ini lebih baik lagi menuju Polri yang (Presisi Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan),” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Untuk diketahui upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran HF.
Turut hadir dalam upacara tersebut Wakapolresta Banjarmasin, para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, personel Perwira, Bintara dan ASN Polresta Banjarmasin. (David)
Editor: Abadi