Warning Pencaplokan Tanah! Menteri ATR Nusron Wahid Ingatkan 850 Ribu Hektare APL Belum Terdaftar di Kalsel

Menteri ATR/Kepala BPN RI Nusron Wahid mengatensi percepatan pengaministrasian tanah ulayat di Kalsel.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan 850.000 hektare tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Kalsel belum terdaftar.

Hal tersebut jadi atensi menteri Nusron dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).

Menteri Nusron membeberkan dari total luas wilayah Kalsel yang mencapai 3,7 juta hektare, sekitar 2,05 juta hektare diantaranya merupakan APL.

Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektare APL yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.

“Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi. Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan,” paparnya.

Oleh karena itu, dia menekankan tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat.

Baca Juga : Serahkan Sertipikat di Sulut, Menteri Nusron Komitmen pada Era Presiden Prabowo PR di Bidang Pertanahan Harus Selesai

Baca Juga : 1.200 Titik Api Terdeteksi di Kalsel, BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Puncak Kemarau

Menurutnya, kondisi ini sangat rawan terhadap konflik kepemilikan jika tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain, baik individu maupun korporasi yang mengklaim lahan tersebut. Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa kasus-kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, yang berujung pada konflik antara masyarakat adat dan pihak pengklaim.

Menteri Nusron menegaskan pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Dengan terdaftarnya tanah ulayat, maka tidak ada pihak manapun yang dapat mengklaim atau mensertifikatkan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari lembaga adat.

“Kalau sudah didaftarkan atas nama masyarakat adat, maka untuk melakukan peralihan atau penguasaan harus mendapat tanda tangan dari seluruh anggota masyarakat adat. Ini adalah bentuk mitigasi agar tanah adat tidak mudah dicaplok,” imbuhnya.

Menteri Nusron mengimbau kepada seluruh masyarakat adat dan pemerintah daerah untuk aktif terlibat dalam proses pendaftaran tanah ulayat, demi perlindungan hak dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (rizqon)

Editor: Abadi