Warga Kabupaten Banjar ini Tega Bawa Kabur Motor Tukang Ojek

M Kilfli (27), dan barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibackup unit Resmob Polres Banjar mengamankan seorang pria warga Desa Sungai Batang Tangkas, Kabupaten Banjar yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Pria yang diamankan itu bernama M Kifli (27), ia dibekuk pada Senin, 27 Februari 2024 lalu di Jalan Martapura Lama kabupaten Banjar setelah dilaporkan membawa kabur motor milik korbannya yang seorang pengojek atau tukang ojek.

Diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa, 21 Februari 2024 lalu.

“Dengan korbannya, Husni (45), tukang ojek yang saat itu diminta pelaku untuk mengantarnya ke Banjarmasin dari Martapura,” ujarnya, Minggu (3/3/2024).

Ketika dalam perjalanan, sesampainya di Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, pelaku dan korban beristirahat untuk makan.

Baca Juga : Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Baca Juga : Ketegangan Antara PPK dan Saksi Serta Caleg di Martapura Berakhir Setelah Hasil Rekapitulasi Suara Disampaikan

Saat istirahat itu, pelaku meminjam kunci sepeda motor milik korban, dengan maksud ingin mengambil handphone miliknya yang disimpan dibawah jok sepeda motor korban.

“Tanpa ada pikiran negatif, korban pun memberikan kunci sepeda motornya. Nah disitulah pelaku merasa mendapat kesempatan dan kemudian segera membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.

Korban kemudian menyadari perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lantaran merasa telah dirugikan senilai Rp10.500.000 akibat perbuatan pelaku.

Hingga akhirnya pelaku diringkus oleh unit gabungan pada Senin, 27 Februari 2024 atau enam hari setelah kejadian.

Sementara ini, pelaku dan barang bukti berapa di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi