BANJARMASIN, klikkalsel- Proses Pembebasan lahan pembangunan jembatan Cable Stayed di Alalak yang mulanya dianggap sudah beres, ternyata masih ada kesalah pahaman antara warga dengan Pemko Banjarmasin.
Salah satunya bangunan milik bapak Abdul Hakim, ia mengatakan bahwa sebelumnya dikatakan lahan yang terimbas pembangunan jembatan Alalak tersebut hanya sepanjang 3 meter.
Namun belakangan ia heran, petugas Satpol PP Kota Banjarmasin justru meruntuhkan seluruh bangunan miliknya.
“Jika dari awal saya tahu seluruh bangunan dibongkar, maka saya tidak akan tanda tangan. Setahu saya, bangunan mana terimbas proyek jembatan itu saja dibongkar, tapi ternyata tidak,” ucapnya, Kamis (24/1/2019).
Atas dasar itu ia berharap kepada Pemko Banjarmasin agar bisa kembali melakukan ganti rugi terhadap sisa bangunan yang telah di bongkar yang awalnya hanya dikatakan 3 meter saja.
“Kita hanya minta ganti rugi lagi, bangunan samakan saja, jadi saya minta tanahnya saja dibeli sama rata dari ujung ke ujung,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, rumah-rumah yang terkena imbas pembebasan lahan semuanya sudah dibayarkan, tetapi seringkali di lapangan terjadi kesalahan persepsi oleh masyarakat yang terkena imbas.
“Yang terkena tanahnya pasti akan dibebaskan, tetapi bangunannya belum tentu dan ini bangunannya dibeli juga oleh Pemko jadi bangunan ini sudah sepenuhnya milik pemko,” papar Ibnu Sina.
Selain itu ia menyampaikan, terjadinya salah persepsi di lapangan seperti karena lahan atau tanah yang terkena hanya 3 meter dipikir warga hanya 3 meter itu saja yang dibongkar.
“Semua bangunan yang terkena imbas pembebasan lahan itu semuanya harus di bongkar, sisa tanah masih milik yang bersangkutan tetapi bangunan sudah dibeli sepenuhnya oleh Pemko,” tegas Ibnu Sina.(fachrul)
Editor : Alfarabi