BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita paruh baya, Kartasiah alias Galuh (53) warga Kuripan Komplek Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (21/5/2021).
Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Mesjid Jami Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian bekas ini, polisi berhasil menyita 10 paket sabu beserta barang bukti lain.
“Kita amankan 10 paket sabu dengan berat bersih 6,25 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (26/5/2021).
Atas perbuatannya yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diduga bakal mendekam lama dipenjara. (David)
Editor : Amran





