BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kisruh penertiban Reklame Bando di Jalan A Yani masih terus bergulir, pihak Pemko Banjarmasin masih menunggu persetujuan dan konsep dari Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel.
Sembari menunggu konsep yang disetujui bersama saat pertemuan kemarin, antara Walikota Banjarmasin dan Satpol PP tiba-tiba muncuat kesalah pahaman.
Dalam pertemuan tersebut sempat dikatakan bahwa permohonan pemasangan kembali reklame yang berisikan iklan yang diajukan pihak APPSI disetujui, sembari menunggu konsep pengalihan bentuk reklame diserahkan ke Pemko Banjarmasin.
Namun di pihak Satpol PP yang disampaikan PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahwa ia akan kembali menindak apabila pihak APPSI berani memasang baliho iklan di Bando yang berada di Jalan A Yani tersebut.
“Kita akan kembali turunkan, karena kita berusaha untuk menegakkan perda, meskipun itu mendapat izin dari Walikota,” ujar Ichwan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kembali kepada Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Ia menerangkan bahwa berkaitan dengan masalah tersebut, mungkin hanya terjadi kesalahpahaman oleh Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP adalah bagian dari Pemko Banjarmasin yang sudah seharusnya mengikuti aturan Pemko Banjarmasin.
“Satpol PP kan organ dari Pemko Banjarmasin yang kemudian melaksanakan apa yang jadi kebijakan kepala daerah,” ucap Ibnu Sina, saat dijumpai awak media di Lobby Balai Kota Banjarmasin.
Namun disampaikan Ibnu Sina bahwa apabila Asosiasi ingin menaikan kembali baliho tersebut, mereka harus sudah menyerahkan konsep perubahan dari bangunan reklame tersebut.
“Jawaban dari Asosiasi kan belum, mereka minta waktu mengumpulkan anggota untuk rembuk bersama membahas tawaran dari Pemko, dan bahkan dalam pertemuan kemarin ada yang sudah merespon dengan baik terkait usulan kita itu,” tandasnya.(fachrul)