BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (21/6/2024).
Dikatakannya, salah satu adanya Perda ini adalah untuk membuat ibu rumah tangga (IRT) memiliki keterampilan khusus dalam meningkatkan perekonomian keluarga.
“Mereka ingin punya keterampilan yang bisa menghasilkan uang yang bisa menambah perekonomian rumah tangga,” kata politisi Gerindra itu.
Baca Juga : Terima Aspirasi HMI, DPRD Kalsel Akan Sampaikan ke Pusat
Baca Juga : Polda Kalsel Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Lebih lanjut Mariana akan membawakan guru pelatihan untuk IRT, agar membantu mengasah skill.
“Nanti akan diusahkan karena baru tau dari masyakaratnya informasi disini tidak ada pelatihan-pelatihan. Insya Allah dilain waktu akan diadakanya pelatihan contohnya kaya membuat makanan. Tadi juga ada ibu-ibunya ngomong mau minta pelatihan menjahit Insya Allah nanti akan kita bawa program ini kesini,” ucapnya.
Sementara Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu Halidie, selaku narasumber dalam kegiatan mengatakan, IRT itu memiliki potensi yang besar dan akan sayang sekali apabila tidak dikembangkan.
“Jangan sampai istilahnya perempuan itu tidak diperdayakan karena potensi-potensi yang ada ibu-ibu/ wanita itu banyak potensi yang bisa digarap apalagi masyarakat kita disini Satui tentunya ada khasnya sendiri tentunya,” pungkasnya. (adv DPRD Kalsel)