BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengat pendapat, dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
Dari hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat tersebut didapatkan kesimpulan sebanyak tiga poin yang akan diusulkan ke Presiden RI, Prabowo Subianto yakni :
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Baca Juga : Gubernur Muhidin Beri Amanah Pj Bupati Tapin Merangkap Sebagai Plh Sekdaprov Kalsel
Dengan keluarnya kesimpulan hasil rapat Komisi II DPR RI tersebut, apakah pelantikan Walikota Banjarmasin akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025?
Kepada klikkalsel.com, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, mengatakan bahwa itu baru kesimpulan dari hasil rapat. Sementara untuk pelantikan nanti itu sudah ranahnya pemerintah.
“Tugas kita KPU daerah sudah sampai pengusulan ke DPRD Kota Banjarmasin, dan sudah juga di paripurnakan,” ucapnya.
“Berdasarkan poin ketiga hasil rapat keputusan kapan dan bagaimana pelantikan kepala daerah terpilih menunggu peraturan presiden,” sambungnya.
Rusnailah juga mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengajukan usulan ke DPRD Kota Banjarmasin pada 10 Januari 2025 lalu setelah dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih pada tanggal 9 Januari 2025.
“Kemarin kalau tidak salah usulan itu sudah diparipurnakan pada tanggal 15 Januari,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran





