BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencananya usaha online bakal dikenakan pajak. Regulasi itu akan dimasukkan dalam revisi Perda tentang Perpajakan, yang tengah digodok DPRD bersama Pemko Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang pajak Bambang Yanto Permono menjelaskan, saat ini ada beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin.
Seperti, Perda pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel namun semua belum dirasakan untuk menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal bagi ibukota Kalsel.
“Dengan dilakukan revisi Perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah Perda baru yang memuat semua Perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding Perda yang sudah ada,” jelasnya.
Menyinggung dalam pembahasan itu, apakah ada penambahan objek pajak, dalam Raperda yang akan disyahkan nanti.
Baca Juga : Armada BPK Wajib KIR
Baca Juga : Beredar Video Truk Tronton di Traffic Light Muara Rapak Tabrak Pengendara, 5 Orang Meninggal di Tempat
Menurut politisi Partai Demokrat ini, memang ada rencana untuk penambahan objek pajak tersebut, yakni disektor penjualan barang secara online di wilayah Banjarmasin.
“Namun hal itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar,” ujar Bambang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin menegaskan, Perda pajak ini nantinya tidak akan memberatkan masyarakat dan akan menambah PAD Banjarmasin untuk membiayai pembangunan.
Menurutnya, masih banyak yang belum tertarik pajak oleh Pemko Banjarmasin, akan dimaksimalkan dalam Perda tersebut.
“Namun pasti akan membutuhkan waktu cukup lama karena ada beberapa Perda yang digabung menjadi satu,” tegasnya. (farid)
Editor : Amran