TANJUNG, Klikalsel.com – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau biasa disebut jembatan timbang resmi di operasikan di Kabupaten Tabalong.
Peresmian jembatan timbang yang berada di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak ini ditandai pemotongan pita oleh Balai BPTD Kelas II Kalsel, Sigit Mintarso didampingi Pj Bupati Tabalong diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Norzain A Yani, Kamis (7/11/2024).
Nozain menyampaikan keberadaan jembatan timbang di Tabalong diharapkan mampu mengatasi angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Menurutnya, UPPKB ini harus bisa dimanfaatkan dalam menjawab tantangan kebutuhan masyarakat akan pelayanan penimbangan kendaraan bermotor, dalam mengawasi kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi.
“Sehingga dapat mencegah kerusakan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang melebihi kapasitas,” ujarnya saat membacakan sambutan Pj Bupati Tabalong.
Ia juga mengatakan kehadiran UPPKB ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan angkutan berat tentang pentingnya mematuhi aturan kapasitas muatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga Usulkan 137 Usulan, Musrembang Kecamatan Tanjung Prioritaskan Infrastruktur Jalan Hingga Drainaes
Baca Juga Tari Ngaiyuh Kajayaen Meriahkan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tabalong Ke-59
“Kepada para perusahaan dan supir angkutan barang agar menyesuaikan dimensi bak muatan angkutan barang sesuai dengan standar yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” katanya.
Sementara, Kepala Balai BPTD Kelas II Kalsel, Sigit Mintarso menyampaikan ditahap awal ini pihaknya mensosialisasikan keberadaan jembatan timbang.
“Ini masih bersifat sosialisasi terhadap seluruh pengguna angkutan barang terkait pemahaman adanya jembatan timbang yang akan beroperasi sebagai fungsi pencatatan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang,” ujarnya.
Sigit menuturkan selain itu agar para pengguna dan pelaku usaha mengikuti dan memahami serta mentaati aturan yang berlaku.
“Baik dalam berlalu lintas maupun tata cara mengangkut angkutan barang” tuturnya.
Ia menyebut pelaksanaan sosialisasi terhadap jembatan timbang ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2024.
“Sosialisasi ini kami lakukan 2 bulan hingga 31 Desember 2024, dalam pelaksanaannya kami hanya melakukan imbauan setelah melaksanakan pengukuran dan lainnya. Jika ada pelanggaran kami informasikan jenis pelanggaran seperti apa kepada pelaku usaha angkutan barang,” sebutnya.
Ia menyampaikan pihaknya tidak harus melakukan penindakan tetapi pada prinsipnya kesadaran bersama untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Tentu ini dilakukan secara bertahap, humanis dengan upaya pertama pencegahan,” ucap Sigit. (Dilah/adv)





