BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara korupsi kredit fiktif sebesar Rp5,9 miliar di BRI Marabahan yang terungkap pada 2022 masih berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Tipikor telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terpidana yaitu Muhammad Ilmi (mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Marabahan) dan Radiani Rahman (debitor fiktif).
Muhammad Ilmi divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan pada 4 Januari 2023 lalu. Di persidangannya, Muhammad Ilmi menerima Rp115 juta sebagai uang fee dari Radiani Rahman.
Kemudian, Radiani Rahman dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan pada 28 Juni 2024.
Kasus korupsi di BRI Cabang Marabahan ini kembali menyeret Muhammad Ilmi dan Radiani Rahman untuk kembali berhadir di persidangan sebagai saksi mahkota dengan terdakwa Nor Ipansyah, Kamis (18/7/2025).
Dalam perkara tersebut, Nor Irpansyah berperan sebagai pengantar berkas dokumen 4 pemohon kredit fiktif, yang merupakan orang suruhan Radiani Rahman.
Baca Juga Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap
Empat pemohon kredit itu adalah atas nama H. Samidi, Fitrian Noor, Muhamad Haris, dan Kurniawan Ramadhan.
Fakta baru pun muncul di persidangan dari keterangan Muhammad Ilmi dan Radiani yang menarik perhatian majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto didampingi dua anggotanya.
Terungkap bahwa nama Fitrian noor, hanya nama samaran dari seorang pria bernama Murhan. Berdasarkan keterangan Radiani, Murhan mengganti identitasnya karena namanya telah masuk daftar hitam perbankan.
“Nama Murhan sudah diblacklist di bank, lalu diganti pakai nama Fitria Noor. Dia punya dua KTP,” ucap Radiani kepada majelis hakim.
Hal tersebut pun menjadi atensi ketua majelis hakim Hakim Cahyono dan meminta jaksa menghadirkan Murhan dalam sidang berikutnya.
“Ada fakta baru, namanya Murhan. Dicari tahu siapa, nanti melakukan pembobolan bank lagi, negara rugi lagi,” tegasnya
Selanjutnya, Muhammad Ilmi menyebut terdakwa Nor Ipansyah memiliki peran sebagai pengantar berkas permohonan kredit fiktif ke dirinya.
“Saya bertemu terdakwa setelah kenal Radiani. Peran dia hanya mengantarkan berkas ke saya,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Nor Ipansyah, Nizar Tanjung menilai ada perbedaan pernyataan soal uang yang diterima para saksi. Radiani mengaku hanya menerima Rp100 juta, sedangkan Ilmi menyebut menerima sejumlah uang namun lupa nominalnya.
“Kami menduga ada kebohongan dalam sidang. Jika keterangan saksi palsu, kami tidak ragu untuk melaporkannya,” sebutnya.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, juga menggarisbawahi bahwa kesaksian hari ini tidak sinkron satu sama lain. Menurutnya terdakwa tidak mengetahui apakah dokumen yang diserahkan kepada Muhammad Ilmi itu palsu atau tidak.
“Menurut Muhammad Ilmi, peran terdakwa hanya mengumpulkan KTP. Tidak pernah ada pernyataan bahwa terdakwa mengetahui dokumen palsu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi dari internal BRI mengaku tidak mengenal terdakwa Nor Irfansyah secara langsung maupun perannya dalam pengajuan kredit.
Nor Irpansyah didakwa oleh jaksa karena diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi senilai Rp5,9 miliar. Dana itu disebut-sebut keluar tanpa melalui proses yang sah dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rizqon)
Editor: Abadi





