Turut Mengungkap Perkara Korupsi, BRI Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Terhadap Pelaku Kredit Fiktif

BRI Cabang Kotabaru berhasil mengungkap tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum internal dan menyerahkan proses hukum ke kejaksaan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kotabaru menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam proses hukum penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret oknum internal mereka.

Pemimpin Cabang BRI Kotabaru Irfansyah, menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyambut baik langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan secara profesional dan transparan.

“BRI mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi Negeri yang telah menindaklanjuti laporan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan terus bersikap kooperatif dan aktif dalam proses pengungkapan perkara ini,” ujar Irfansyah, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, Irfansyah menerangkan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal dari sistem pengawasan BRI yang selama ini gencar menjalankan prinsip Zero Tolerance to Fraud.

BRI terus menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional, serta menjaga integritas sebagai pilar utama kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Dana KUR BRI Kotabaru: Terdakwa Selvie Peralat 28 Debitur

Baca Juga : Ungkap Fakta Baru, Dua Terpidana Dihadirkan Kembali di Sidang Korupsi Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar BRI Cabang Marabahan

“Temuan ini adalah bagian dari komitmen internal kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari fraud. Terhadap oknum yang terlibat, kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya.

Untuk diketahui, mantan Relationship Manager (RM) Program BRI Kantor Cabang Kotabaru, M Dika Irawan didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi.

Dika terseret ke perkara korupsi karena melakukan penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan motif 28 nasabah fiktif.

Tindak pidana itu dilakukannya tak seorang diri. Dika dibantu terdakwa lain Selvie Metty sejak 2021 sampai 2023.

Di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin terungkap kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar berdasarkan penghitungan BPKP. (rizqon)

Editor: Abadi