MARTAPURA, klikkalsel.com – Tuni warga Lampihong, Kabupaten Balangan harus mendekam dipenjara, pasca mencuri barang dan motor milik Rantika Umara yang hendak sholat Asar di Masjid Al Iksan, Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, Martapura, Selasa (29/01/2024) lalu.
Aksi Tuni sempat terekam CCTV masjid, saat dirinya mengintai pelaku dari balik tangga, kemudian mengambil tas milik Rantika yang berisi Al Quran, Handphone merek Iphone 11 kunci motor Scoopy yang tergantung di tempat wudhu.
Usai berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa lari motor korban dengan kunci yang di dapatnya.
Rekaman CCTV aksi Tuni tersebut sempat viral di media sosial dan whatsapp group.
Bermodalkan rekaman itu, Polisi berhasil meringkus pelaku di kontrakannya, yang beralamat di Desa Murung Pelabuhan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Rabu (30/01/2024) lalu.
“Kami berhasil menyita satu unit motor dan handphone yang merupakan barang bukti hasil kejahatan pelaku,” ucap Suwarji kepada klikkalsel.com, Sabtu (03/02/2024).
Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Martapura, guna proses penyidikan oleh pihak berwajib. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi